Perubahan Desain Surat Suara Mesti Dilakukan Secara Komprehensif dan Kajian Mendalam

04-08-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Jaka/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perubahan surat suara untuk pemilu 2024. Namun begitu, KPU perlu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif, baik mengenai surat suara maupun metode yang akan dipakai.

 

Menurutnya, dari enam model usulan surat suara yang disiapkan KPU, tiga diantaranya pemilih cukup menggunakan satu surat suara. Dan tiga model lainnya menggunakan dua lembar surat suara. Dari sisi cara memilih  juga mempunyai pilihan mencontreng, mencoblos dan ada juga yang harus menulis. Tentu hal ini tidaklah sederhana, sebab selama ini pemilih sudah terbiasa mencoblos saat pemilu.

 

"Dulu kita pernah menggunakan metode mencontreng untuk Pemilu tetapi kemudian di kembalikan lagi ke metode mencoblos, karena ketika itu rentan manipulasi. Jadi harus di perhatikan metode mencontreng lebih mudah disalahgunakan sehingga mengakibatkan banyaknya surat suara menjadi tidak sah," tutur Guspardi, Rabu (4/8/2021).

 

Legislator asal Sumatera Barat itu menekankan, perubahan desain surat suara dan cara atau metode yang akan digunakan tentu memerlukan perubahan pasal-pasal dalam UU Pemilu. Sementara semua Fraksi di DPR telah sepakat tidak melakukan perubahan UU Pemilu untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini juga harus menjadi pertimbangkan.

 

Untuk itu, lanjut Guspardi, setiap upaya perbaikan aturan pelaksanaan pemilu seperti penyederhanaan surat suara untuk pemilu 2024 yang digagas KPU harus ditujukan untuk lebih memudahkan, efektif dan efesien.

 

"Karena perubahan lima kertas surat suara menjadi satu atau dua surat suara memberikan konsekuensi tidak ada lagi nama calon di surat suara. Ini harus dikaji secara mendalam dan komprehensif. Jangan ada pihak yang nantinya dirugikan baik pemilih maupun yang dipilih dalam menggunakan hak politiknya," ujar Guspardi.

 

Dikatakannya, hingga kini Komisi II belum menerima secara resmi dari KPU terkait usulan penyederhanaan surat suara itu. "Setelah masa reses, Komisi II akan mengundang KPU dan para penyelenggara pemilu serta Menteri Dalam Negeri untuk membahas mengenai rencana usulan desain surat suara dan metodenya serta membahas persiapan pemilu serentak 2024," tutup Guspardi. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...